Pemerintah Kabupaten Aceh Besar masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pasca-Pilkada 2024. Hingga kini, keputusan resmi dari pemerintah pusat masih ditunggu untuk memastikan kelancaran proses transisi kepemimpinan di daerah tersebut.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemendagri pada Senin (3/2/2025). Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai tahapan pelantikan kepala daerah yang telah menyelesaikan seluruh proses pemilihan tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aceh Besar termasuk dalam daftar kabupaten yang tidak memiliki sengketa di MK. Namun, kami masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat sebelum pelantikan bisa dilaksanakan," ujar Farhan.
Menurutnya, MK dijadwalkan akan mengeluarkan putusan atau melakukan dismissal (penolakan perkara) pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini menjadi penentu bagi daerah yang bisa segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih tanpa hambatan hukum.
Lebih lanjut, Kemendagri menargetkan pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk Aceh, proses pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dan akan disaksikan oleh Mahkamah Syariah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rakor tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi MK, sebanyak 296 daerah tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil Pilkada 2024 dapat diterima oleh para peserta tanpa menimbulkan sengketa hukum yang berkepanjangan.
"Namun, ada 249 daerah lainnya yang menghadapi gugatan dengan total 311 perkara yang sedang diproses di MK," jelas Tito.
Dengan situasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tetap bersiap menjalankan tahapan pelantikan sesuai arahan dari pemerintah pusat. Pihaknya berharap proses pelantikan dapat berjalan lancar sehingga roda pemerintahan bisa segera berjalan efektif demi kepentingan masyarakat.