Keuchik Aceh Tuntut Kepastian Masa Jabatan, DPMG Dinilai Timbulkan Kegaduhan


Ratusan Keuchik atau kepala desa dari seluruh Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Pada Senin (3/2/2025), mereka menggelar aksi di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, menuntut kejelasan terkait masa jabatan mereka yang masih diperdebatkan.

Para Keuchik mendesak agar Pasal 39 Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dapat diterapkan di Aceh. Juru Bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh, menyatakan bahwa keputusan DPMG Aceh yang masih berpedoman pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), di mana masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan maksimal dua periode, telah menimbulkan kebingungan serta keresahan di pemerintahan desa.

Menurut Amin, langkah DPMG Aceh ini bertentangan dengan kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, yang sebelumnya telah menyetujui penerapan UU Desa di wilayah Aceh. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh juga telah menyepakati bahwa aturan baru tersebut harus diberlakukan tanpa pengecualian.

"Kami tidak semata-mata menuntut perpanjangan jabatan, tetapi menuntut keadilan. Tidak ada pengecualian dalam surat edaran terkait UU Desa, jadi ini seharusnya juga berlaku di Aceh," ujar Amin dengan tegas.

Ia juga menekankan bahwa penolakan terhadap aturan ini akan memperlihatkan ketidaksepahaman antara Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih, hasil konsultasi dengan DPR RI dan DPD RI asal Aceh menunjukkan bahwa penerapan UU Desa tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk dengan persetujuan DPR Aceh.

"DPRA sudah menyetujui, gubernur sudah menindaklanjuti, tapi justru DPMG mengeluarkan surat yang bertentangan. Ini menciptakan kegaduhan dan ketidakpastian hukum bagi kami," imbuhnya.

Para Keuchik berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan yang bisa menghambat jalannya pemerintahan desa. Mereka menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini hingga mendapatkan keputusan yang adil bagi seluruh kepala desa di Aceh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama