Empat WNA Rohingya Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur


Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) etnis Rohingya sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. Keempat pria tersebut memiliki peran berbeda dalam upaya memasukkan pengungsi Rohingya ke wilayah Indonesia melalui perairan Aceh Timur.

Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Timur itu adalah AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45). Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa AB dan MU bertindak sebagai nakhoda kapal yang mengoperasikan kapal secara bergantian. Sementara itu, MH berperan sebagai navigator dan NO bertugas sebagai teknisi mesin kapal.

“Sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pengungsi Rohingya yang mereka angkut. Keterangan dari para saksi mengonfirmasi peran masing-masing tersangka dalam upaya penyelundupan manusia ini,” jelas Adi Wahyu pada Jumat (7/2/2025).

Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterkaitan keempat tersangka dengan jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas.

Kasus ini bermula ketika sebuah kapal kayu yang mengangkut 76 pengungsi Rohingya berlabuh di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025). Awalnya, warga setempat menolak kedatangan para pengungsi tersebut. Namun, setelah dilakukan musyawarah dengan berbagai pihak, akhirnya mereka diizinkan turun dari kapal dan ditempatkan di lokasi penampungan sementara di Kecamatan Peureulak Timur.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama