Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid.
Putusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada pada Selasa (4/2/2025). Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 3 serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur ditolak oleh MK.
Kuasa hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid, Kamaruddin, menyatakan bahwa keputusan MK ini memastikan kliennya memenangkan permohonan sengketa.
“Artinya dapat dipastikan Paslon nomor 1 memenangkan permohonannya di MK,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, pihaknya telah menyiapkan sekitar 1.000 alat bukti, saksi, serta ahli untuk tahap selanjutnya. Ia optimistis putusan akhir MK nantinya akan mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.
“Kami yakin, jika PSU dilakukan, Paslon nomor 1 akan tetap unggul,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, tahapan lanjutan Pilkada Aceh Timur masih akan berproses di MK sebelum adanya keputusan final terkait kemungkinan PSU.