Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial H (35), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dalam operasi ini, petugas menyita 33 kilogram sabu serta 262 ribu butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Aceh-Malaysia.
"Tak hanya sabu, BNN juga menyita 262 ribu butir pil ekstasi dalam jaringan Aceh-Malaysia," ungkap Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Senin (10/2/2025).
Menurut keterangan BNN, tersangka H ditangkap saat tengah membawa narkotika menggunakan sepeda motor atas perintah seseorang bernama Y yang berada di Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut dari sebuah rumah kosong yang terletak di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Di lokasi itu, tim BNNP Aceh menemukan 104 bungkus pil ekstasi yang berjumlah 262.500 butir dan 18 bungkus sabu seberat 33 kg.
Tak hanya itu, dalam operasi terpisah, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku peredaran ganja di Jalan KKA-Bener Meriah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Kedua tersangka, yakni UC (50), warga Muara Dua, Lhokseumawe, dan SK (42), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, kedapatan mengangkut 11 karung ganja seberat 184,8 kg menggunakan mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BL 1752 NM.
Menurut Brigjen Marzuki, ganja tersebut rencananya akan dikirim kepada sejumlah pemesan di Nisam, Aceh Utara. "Pelaku kami bekuk saat sedang mengantar barang di daerah Nisam," jelasnya.
Saat ini, BNNP Aceh tengah mengembangkan kasus dengan menganalisis komunikasi serta forensik perangkat elektronik milik para tersangka guna melacak jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
"Tim juga terus mengejar nama-nama yang diduga akan menerima paket ganja tersebut," tambah Brigjen Marzuki.