Banda Aceh – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Fahsar Abbas, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Pria berusia 45 tahun itu diduga melanggar aturan keimigrasian dengan memanfaatkan modus penjualan kaligrafi yang diklaim sebagai donasi untuk rakyat Palestina.
Penangkapan terhadap Fahsar dilakukan pada 12 Januari 2025 di sekitar Pasar Peunayong, Banda Aceh. Saat itu, ia tengah menawarkan hiasan kaligrafi kepada masyarakat dengan dalih hasil penjualannya akan didonasikan untuk membantu Palestina. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa uang hasil penjualan kaligrafi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Kami menemukan fakta bahwa uang yang dikumpulkan tidak benar-benar disalurkan untuk donasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto, Sabtu (1/2/2025).
Fahsar diketahui masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 menggunakan visa online jenis C19. Visa ini sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga kerja asing yang menjalankan layanan kepada konsumen atas barang atau jasa yang dijual oleh suatu perusahaan. Namun, dalam praktiknya, ia justru melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Kini, Fahsar Abbas ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia didakwa melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan donasi kemanusiaan. Sementara itu, pihak imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Indonesia demi mencegah pelanggaran hukum serupa di masa mendatang.