Tujuh Nelayan Aceh Dibebaskan dari Myanmar, Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan ke Tanah Air

Banda Aceh – Kabar gembira datang bagi masyarakat Aceh, khususnya keluarga tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat ditahan di Myanmar. Setelah menjalani masa tahanan akibat dugaan pelanggaran batas perairan, ketujuh nelayan tersebut akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah setempat. Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, S
.Pi., M.Si., menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas pembebasan nelayan tersebut. “Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) mereka sudah selesai. Berdasarkan koordinasi kami dengan Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), insya Allah mereka akan diterbangkan dari Yangon, Myanmar, menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada 1 Februari 2025,” ujar Aliman pada Senin (27/01/2025).

Saat ini, ketujuh nelayan sudah berada di Yangon dan tengah menunggu jadwal penerbangan mereka menuju tanah air. Aliman menambahkan bahwa seluruh biaya kepulangan mereka, yang diperkirakan mencapai Rp30 juta, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Aceh sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian terhadap warganya yang mengalami kesulitan di luar negeri.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk membantu proses pemulangan ini, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta para anggota DPD RI yang turut memberikan dukungan besar. Semoga semua proses berjalan lancar dan mereka dapat kembali ke kampung halaman dengan selamat,” tambahnya.

Salah satu sosok yang sangat aktif dalam mendukung upaya pemulangan ini adalah Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma. Dedikasi dan kepedulian yang ditunjukkannya dalam memperjuangkan nasib nelayan Aceh di luar negeri mendapatkan apresiasi tinggi dari DKP Aceh.

“Kami sangat berterima kasih kepada Haji Uma yang terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi nelayan Aceh yang mengalami kejadian serupa karena melewati batas teritorial negara lain saat mencari nafkah di laut,” tutup Aliman.

Adapun tujuh nelayan yang dibebaskan dari Myanmar dan segera dipulangkan ke Aceh adalah:

  1. Muhammad Nur (Aceh Timur) – Nahkoda

  2. Nasruddin Hamzaz (Langsa) – Anak Buah Kapal (ABK)

  3. Abdullah (Aceh Timur) – ABK

  4. Mustafa Kamal (Aceh Timur) – ABK

  5. Mola Zikri (Langsa) – ABK

  6. Zubir (Langsa) – ABK

  7. Muzakir (Aceh Utara) – ABK

Dengan adanya perhatian besar dari berbagai pihak, diharapkan para nelayan yang telah mengalami pengalaman sulit ini bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. Pemerintah Aceh juga terus berupaya meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi para nelayan agar lebih memahami batas perairan internasional serta peraturan yang berlaku guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama