Banda Aceh, 23 Januari 2025 – Pengadilan Tinggi Banda Aceh terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pada Kamis, 23 Januari 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., bersama Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, serta jajaran Panitera menghadiri sosialisasi pembaruan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi E-Berpadu yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung secara daring melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis aparatur pengadilan dalam mengoperasikan sistem digital terbaru, yang menjadi bagian penting dalam modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Fokus Pembaruan: Efisiensi dan Akurasi dalam Pengelolaan Perkara
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai pembaruan terbaru pada aplikasi SIPP dan E-Berpadu, yang mencakup:
- SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5
- SIPP Tingkat Banding versi 5.0.0
- E-Berpadu versi 4.0.0
Setiap pembaruan menghadirkan fitur-fitur baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, serta transparansi dalam pengelolaan perkara. Dengan inovasi ini, diharapkan sistem peradilan dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen Pengadilan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan peradilan yang lebih modern dan transparan. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses administrasi perkara dapat berjalan lebih tertata, sehingga hak-hak pencari keadilan dapat terpenuhi dengan lebih baik.
SIPP dan E-Berpadu menjadi alat penting dalam digitalisasi layanan peradilan, sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ke depan, diharapkan seluruh jajaran pengadilan dapat menguasai teknologi ini dengan baik, guna menciptakan sistem peradilan yang lebih profesional, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.