B
Banda Aceh - Empat pelaku judi online atau maisir menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025). Hukuman ini dijatuhkan setelah Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis mereka bersalah atas pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.
Keempat terpidana yang menerima hukuman tersebut adalah Abdullah, Agus Saputra, Teuku Firdaus, dan Suhardi. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Banda Aceh saat tengah bermain judi online di warung internet (warnet).
“Hukuman cambuk ini diberikan sebagai bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh. Jumlah cambukan yang diterima masing-masing terpidana bervariasi, mulai dari 8 kali, 9 kali, 12 kali, hingga 22 kali setelah dikurangi masa tahanan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina.
Ia menjelaskan bahwa variasi jumlah cambukan bergantung pada besaran taruhan dan keuntungan yang diperoleh para terpidana. Tiga dari mereka dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 karena keuntungan yang diperoleh berada di bawah dua gram emas murni. Sementara itu, satu terpidana lainnya dikenakan Pasal 19, karena jumlah keuntungan yang didapat lebih besar dari batas tersebut, sehingga hukumannya pun lebih berat.
Dalam kesempatan tersebut, Roslina juga mengimbau kepada pemilik usaha, khususnya warnet, agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas pelanggan di tempat mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menegakkan syariat Islam dengan melaporkan segala bentuk perjudian online atau maisir yang ditemukan di lingkungan sekitar. Masyarakat bisa langsung melaporkan kepada kami agar tindakan cepat dapat diambil,” tegasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya memperkuat penegakan hukum syariat Islam demi menjaga ketertiban dan moralitas di tengah masyarakat. Hukuman cambuk yang dilakukan secara terbuka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian di Aceh.