DPRA Gelar Paripurna, Bahas Tata Tertib dan Penetapan Pimpinan Fraksi Golkar

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna di Gedung DPRA pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat ini membahas dan menetapkan Rancangan Qanun DPR Aceh tentang Tata Tertib serta usulan penetapan calon pimpinan definitif DPRA dari Fraksi Partai Golkar.

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Diwarsyah, yang mewakili Pemerintah Aceh dalam pembahasan rancangan qanun tersebut.

Ketua Panitia Kerja Tata Tertib DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, menyampaikan apresiasi kepada
Pemerintah Aceh atas dukungan dan perhatiannya dalam proses pembahasan rancangan qanun ini. “Terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Pj. Gubernur, Plt. Sekda, serta tim dari Biro Hukum dan Biro Pemerintahan yang telah memberikan atensi penuh dalam penyusunan Tata Tertib DPRA,” ujar Anwar Ramli.

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyetujui Rancangan Qanun DPR Aceh tentang Tata Tertib untuk disahkan menjadi qanun. Sementara itu, usulan penetapan calon pimpinan DPRA definitif dari Fraksi Partai Golkar juga mendapat persetujuan penuh dan ditetapkan sebagai keputusan dewan.

Ketua DPRA, Zulfadli, menegaskan bahwa keputusan ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk ditetapkan secara resmi. “Langkah selanjutnya adalah mengajukan keputusan ini kepada Mendagri melalui Pj. Gubernur untuk mendapatkan penetapan sebagai pimpinan DPRA definitif,” ungkap Zulfadli.

Dengan disahkannya Tata Tertib DPRA dan penetapan pimpinan definitif dari Fraksi Partai Golkar, diharapkan proses legislatif di Aceh dapat berjalan lebih optimal dan efektif dalam menjalankan tugas serta fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran demi kepentingan masyarakat Aceh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama