JAKARTA, - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani
mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan surat pemberitahuan tilang
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak sampai ke pelanggar.
Hal ini disampaikan Ojo
merespons pemotor yang terkena 61 kali tilang elektronik tanpa notifikasi
dengan denda Rp 51 juta di sejumlah ruas jalan Jakarta.
“Beberapa hal penyebab
surat tidak sampai yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat
orang, atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang menerima,” kata Ojo
dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, menurut Ojo, pemberitahuan melalui pesan WhatsApp tidak sampai karena pemilik tidak mencantumkan nomor ponsel, mencantumkan nomor ponsel milik orang lain, atau memasukkan nomor ponsel secara sembarangan saat registrasi kendaraan.
Dalam kasus pemotor terkena tilang 61 kali, Ojo mengatakan, pengendara tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024.
Saat itu bertepatan dengan
masa peralihan Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat
nasional ke ERI Polda Metro Jaya.
Peralihan ini dimaksudkan
untuk memindahkan atau menyesuaikan pengelolaan data kendaraan bermotor, yang
sebelumnya terpusat di sistem ERI Nasional, ke sistem yang dikelola oleh Polda
Metro Jaya.
“Yang bersangkutan
beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi
atau notifikasi WhatsApp. (Sementara pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai awal
tahun 2025,” ungkap Ojo.
“Yang bersangkutan tahu
ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya ETLE atau dari
Samsat, saat mau bayar pajak STNK terblokir,” kata dia lagi.
Ojo menekankan, masyarakat harus benar-benar
sadar akan aturan berlalu lintas dan wajib menaatinya dalam kondisi apa pun.
Menurut dia, baik ada ETLE
maupun tidak, ada petugas yang menilang atau tidak, pelanggaran tetap tidak
boleh dilakukan.
Adapun dalam unggahan yang
viral di media sosial, salah satunya di akun Instagram @perspekshit,
memperlihatkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem
tilang ETLE.
“Enggak ada surat yang
diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali
pelanggaran. Menyala ETLE,” bunyi unggahan tersebut.